Laporan Mafia Tanah Diduga Dilakukan Lurah Terjun dan Kepling III Direspon Pemko Medan

MEDAN,suaraperjuangan.id - Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah Ir Wiriya Al Rahman MM cepat merespon laporan dugaan mafia tanah yang diduga dilakukan Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Andi Mario pada wartawan, Senin (30/5/2022) menjelaskan, sejak 25 Februari 2022, Sekda Medan sesuai surat no. 593/1966 telah melayangkan surat ke Camat Medan Marelan untuk menyampaikan kronologis atas laporan Arifin tertanggal 3 Februari 2022.

Andi Mario juga menyampaikan dalam surat tersebut diperintahkan Camat Medan Marelan segera menyampaikan kronologis dugaan praktek mafia tanah kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan.

Terpisah, Camat Medan Marelan Abu Kosim Nasution dihubungi diruang kerjanya, Senin (30/5/2022) membenar adanya surat masuk guna penyampaian kronologis laporan. 

Dia menyampaikan akan mempelajari detail masalah yang menjadi objek laporan karena Abu Kosim Nasution baru menjabat menjadi Camat Medan Marelan menggantikan M Yunus beberapa bulan ini.

"Kami akan pelajari dan akan segera ditindaklanjuti. Mohon masukan dari masyarakat agar masalah tersebut terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Arifin yang dihubungi media ini, amat mengapresiasi respon Sekda Kota Medan atas laporan yang disampaikannya.

Dijelaskannya, laporan dugaan Mafia Tanah yang diduga dilakukan Lurah Terjun Taufik dan Kepling IIIi Nuraini dengan modus dengan menguntungkan Sayed Syaiful, Lurah Terjun Taufik telah membuat surat keterangan tanah seluas 23.000 M2 atasnama Sayed Syaiful tanggal 3 Desember 2021 guna kepengurusan Pajak Bumi dan Bangunan.

Padahal tanah tersebut telah memilik Nomor Objek Pajak (NOP) PBB milik Arifin dan dalam proses hukum di Polda Sumut serta, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tanggal 25 November 2021 agar menindaklanjuti laporan Arifin. 

Bukannya, menindaklanjuti, Pria lajang anak mantan petinggi Pemko Medan ini malah mengeluarkan surat keterangan pada terlapor.

Dijelaskan Arifin, objek  lahan itu  dimiliki secara sah oleh Arifin berdasarkan 2 Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dikeluarkan Kantor Pendaftaran Tanah dengan akte kuasa waris dan penyerahan dalam warisan.

Tanah itu juga telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Medan dan karena diduga diserobot maka dilaporkan dan dalam proses hukum di Polda Sumut.

Lebih parahnya lagi, lanjut Arifin, pada 2 Februari 2022, Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini turut menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Sayed Syaiful.

Akhirnya, Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini pada tanggal 3 Februari 2022 dilaporkan ke Walikota Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan praktek mafia tanah. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar