Kejati Sumut Diminta Tidak Tutup Mata dan Telinga Usut Tuntas Dugaan KKN Realisasi Dana PEN 2020 di Pemkab Taput


MEDAN,suaraperjuangan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  ".  (Kejati Sumut) diminta serius dan tidak “tutup mata dan telinga” untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait realisasi anggaran dana Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) tahun 2020 senilai sekira Rp.326 milyar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput), Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Ketua DPD Ormas Repelita Perwakilan Wilayah Sumut (Heri Siswoyo)

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) perwakilan Wilayah Sumut (Heri Siswoyo) kepada suaraperjuangan.id Saat itu, Rabu (30/3), Heri Siswoyo menuturkan, hingga kini, pihak Kejati Sumut masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan KKN atas realisasi dana PEN di Pemkab Taput itu.

Menurut Heri Siswoyo, realisasi serapan dana PEN 2020 senilai sekira Rp.326 milyar di Kabupaten Taput itu di kucurkan Pemerintah Pusat melalui Bupati Taput (Nikson Nababan) dengan sistem pinjaman jangka panjang tanpa bunga.

“Adapun dana PEN tersebut digunakan Bupati Taput (Nikson Nababan) untuk mendanai pekerjaaan proyek  yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Taput,” tutur Heri Siswoyo.

Namun, ungkap Heri Siswoyo, hasil pekerjaaan proyek yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Taput itu, dinilai dikerjakan asal jadi.

“Hal tersebut dibuktikan di sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Taput melalui penunjukan langsung maupun tender, ungkap Heri Siswoyo.

Dari hasil investigasi lapangan oleh Tim DPD Ormas Repelita perwakilan Wilayah Sumut Mei 2021 lalu, Heri Siswoyo menuturkan, tampak sejumlah pekerjaan konstruksi yang dikerjakan rekanan di kedua dinas (Dinas PUPR dan Dinas Perkim, red) Kabupaten Taput itu, diduga kuat dikerjakan asal jadi.

Selain itu, tegas Heri Siswoyo, hasil pekerjaan yang dikerjakan rekanan dari kedua Dinas di Taput itu tampak jelas patut diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi standar kualitas konstruksi, baik itu dari sisi kekurangan volume material dan pemenuhan standar konstruksi sebagaimana mestinya diatur pada Permen PUPR.

Saat dimintai tanggapan terkait hasil pekerjaan yang dinilai asal jadi itu, Heri Siswoyo menuturkan, Kepala Dinas Perkim Taput, bungkam.

Namun, ungkap Heri Siswaoyo, Kepala Dinas PUPR Taput melalui Sekretaris Dinas PUPR Taput menegaskan, seluruh kegiatan konstruksi yang direalisasikan oleh rekanan Dinas PUPR Taput yang menggunakan dana PEN 2020 itu, tidak ada masalah.

Atas pernyataan Kepala Dinas PUPR Taput melalui Sekretaris Dinas PUPR Taput, Heri Siswoyo kembali menuturkan, guna bukti pendukung, DPD Ormas Repelita yang meyakini temuannya itu kemudian meminta kepada BPK Perwakilan Sumut memberikan salinan resume hasil pemeriksaan APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020.

Hasilnya, ungkap Heri Siswoyo, dari laporan hasil pemeriksaan BPK di Dinas PUPR dan Perkim Pemkab Taput di temukan kekurangan volume hingga milyaran rupiah nilainya.

Kemudian, dengan bukti vidio dan foto hasil investigasi pada beberapa proyek konstruksi dilapangan berikut bukti surat klarifikasi terhadap Dinas PUPR yang dapati jawaban lisan dari Sekreraris Dinas di Taput dan didukung resume laporan hasil pemeriksaan BPK, Heri Siswoyo mengakhiri, 1 Agustus 2021 lalu, DPD Ormas Repelita secara resmi melaporkan Dugaan KKN Realisasi Dana PEN di Pemkab Taput ke aparat penegak hukum yakni Kejati Sumut.

Sementara itu, informasi di Kejati Sumut diketahui, infomasi yang dalam hasil ini Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari DPD Ormas Repelita kini dalam proses penanganan yakni sedang tahap pematangan hasil telaah oleh Bidang Pidana Khusus. [. Tim   / Rdn. )

Posting Komentar

0 Komentar