GRPPH-RI : Pj. Bupati Bersama DPRD Dapat Sertifikat kan TKD


Bekasi,Suaraperjuangan.id - Terkait hilangnya Tanah Kas Desa sebagai Aset Pemerintahan Desa, Ketua DPC Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi meminta kepada Pj.Bupati Bekasi serta DPR-D dan Dinas Aset dapat kiranya melakukan pendataan dan mensertifkatkan Tanah Kas Desa yang menjadi Aset Desa yang ada di masing-masing Desa, agar Pemerintahan Desa dapat mensejatrahkan Aparatur Desa.

Julham Harahap, SE Ketua DPC Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, meminta kepada Pj.Bupati Bekasi dan DPR-D serta Dinas Bagian Aset dapat melakukan Pendataan dan mensertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi suatu Aset Pemerintah Desa agar tidak lagi kehilangan dan di keluhkan oleh Kepala Desa,"  kata Julham.

"Bahwa Tanah Kas Desa yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan Desa, sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Tanah Kas Desa menjadi hak Pemerintah Desa untuk dikelola sebagai kompensasi gaji Aparatur Desa," jelas Julham.

Julham memaparkan, dengan banyaknya para Kepala Desa yang kehilangan TKD sebagai Aset Pemerintah Desa di antaranya adalah Kepala Desa Cipayung, bahwa dirinya belum lama telah melaporkan kepada DPR-D atas hilangnya TKD di Desa Cipayung, hal ini menjadi PR Besar buat Pj.Bupati Bekasi dan DPR-D agar dapat mensertifikatkan TKD yang ada di masing-masing Desa di Kabupaten Bekasi," papar Julham.

Julham Harahap Ketua DPC GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menjelaskan, dengan hilangnya Tanah Kas Desa di Kabupaten Bekasi diharapkan agar Pj.Bupati Bekasi dan DPR- D Kabupaten Bekasi dapat kiranya mensertifikatkan TKD tersebut, agar tidak lagi kehilangan TKD para Kepala Desa yang menjadi Aset Pemerintahan Desa," ungkap Julham.

Dengan banyaknya hilang TKD di Kabupaten Bekasi yang menjadi Aset Pemerintahan  Desa, Ketua GRPPH-RI Kabupaten Bekasi mengharapkan agar Pj.Bupati Bekasi dan DPR-D serta Dinas Bagian Aset Kabupaten Bekasi dapat melakukan pendataan Tanah Kas Desa yang sebagai Aset Pemerintahan Desa, agar Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi tidak lagi kehilangan Tanah Kas Desa (TKD) yang mereka miliki,” pungkasnya Julham.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar