Polres Taput Tetapkan Prof YLH 'Inspektur Vijay' Sebagai Tersangka Kasus UU ITE



Taput,Suaraperjuangan.id - Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata. Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya 'Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.


Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada wartawan Selasa (29/6/2021).


Aiptu Walpon Baringbing memaparkan, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 


Aiptu Walpon Baringbing melanjutkan,Bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 


" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ucap Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi diruang kerjanya.


Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu. D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).


" Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka," tutupnya.

(Riyo E.Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar