Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Kurir Dan 40 Kg Sabu-Sabu

 

MEDAN,suaraperjuangan.id -Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), amankan  berinisial MH kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan dan barang bukti 40 kg sabu-sabu.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di mobil, tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).

Menurut Riko Sunarko, pengaman tersangka berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan. Bermula dari pengungkapan jaringan yang telah diamankan  tersangkanya MJ dan IS pada 10 April 2021 di Padangsidimpuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, jelas Riko, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021. Dan tersangka MH, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar