Tim Bison Satreskrim Polres Karimun amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja


Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id– Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Tanjungbalai  Karimun, Selasa/16/03/2021.

Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun Tim Bison Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22 Th).

Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kel. Sungai Lakam Barat - Balai Karimun, Tanjungbalai Karimun Karimun Prov. Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.00 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Tanjungbalai Karimun Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.

"Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka",erang Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan", Tambah Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun",pungkasnya Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK. (Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar