Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id - Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Aborsi (menggugurkan bayi dalam kandungan) yang terjadi dilokasi TKP RT.01 RW.07 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau, (20/03/2021).
Pengungkapan Kasus Aborsi tersebut Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan Pelaku berinisial PS (21) dan R dengan tega mengubur bayi hasil hubungan gelap keduannya. Hal tersebut dilakukan setelah PS menggugurkan (aborsi) bayi yang di kandungnya diperkirakan berusia 5 s/d 6 bulan.
Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK menjelaskan para pelaku melakukan aborsi dikarenakan malu dengan hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli olehPelaku R secara online.
Pelaku sudah berhubungan selama setahun yang sama – sama bekerja disalah satu swalayan yang ada di Kec. Tebing Kab, Tanjungbalai Karimun Prov. Kepulauan Riau, Pelaku R berstatus masih Lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah namun sudah lama berpisah dengan suami namun belum cerai.
“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obat tersebut diberikan kepada korban yang juga sebagai pelaku PS meminum obat penggungur tersebut",terang Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
“Saat ini PS korban yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi",ngkap Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
“Pelaku R awalnya telah menguburkan bayi,Ari-ari dan gumpalan darah kedalam plastik berwarna hitamyang diberikan kepada R untuk dikuburkan dibelakang rumah dengan menggunakan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP namun tak lama berselang kemudian R Kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal",tambah Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK mengatakandari keterangan Pelaku R pada saat konferensi Pers menyesali perbuatan yang dilakukannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri yang diakibatkan karena malu dari hasil hubungannya gelap.
Pelaku PS kita kenakan Pasal yang disangkakan Pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak , atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,jelas Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Sedangkan Pelaku R kita disangkakan Pasal 343 K.U.H.Pidana Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan",tegas Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.(Redaksi)
0 Komentar