Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun Ungkap 2 Pelaku Curanmor dan 4 Pelaku Curanmor.

Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Polres Karimun Gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Curat diwilayah hukum Polres Karimun yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK dengan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur  Humas Polres Karimun,Rabu(23/12/2020).

Pelaku Curanmor berinisial OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir didepan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau  yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada jam 22.00 Wib.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri yakni Honda Vario BP 2893 SK.

Tim Bison Sat Reskrim dan Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap pelaku  OK dan AF pada hari jumat tanggal18 Desember 2020  kedua pelaku ini berhasil diamankan dilokasi berbeda.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran berhasil mengamankan 4 orang pelaku RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) dilokasi yang berbeda para pelaku curat ini setidaknya sudah melakukan aksinya dilokasi 7 yang berbeda, dan 2 orang pelaku lainnya masih DPO AN dan P.

“Pelaku Curanmor berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor curian Motor Honda Vario BP 2893 SK Warna Hitam dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya Motor Vario BP 3278 GK Warna Merah” Kata Kapolres Karimn AKBP Muhammad Adenan,SIK.

“Sedangkan untuk para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi” Ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

"Tersangka OK dan AF merupaka residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian, sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 orang pelaku masih dibawah umur",Jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

“Terhadap untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun” Tutup Kapolres Karimun AKBP  Muhammad Adenan,SIK.(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar