Satreskrim Polres Karimun Kembali Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Satreskrim Polres Karimun Kembali Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Tanjungbalai Karimun,
Suaraperjuangan.id–Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap  2 ( dua) kasus tindak pidana pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun dan pencurian kendaraan bermotor di parkiran Hotel Wiko.

” Dibulan November 2020 ini kita berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian. Tersangka berikut barang bukti kita amankan “, ungkap Kapolres AKBP M. Adenan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, SH, S.IK saat gelar konfersensi pers, Jumat ( 27/11/2020 ).

Kapolres menjelaskan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 4 November 2020 lalu, TKP di SMAN 5 Kecamatan Tebing, Karimun.

” Pelaku berinisial H (39) diamankan Satreskrim Polres Karimun pada Kamis 12 November 2020 saat berada di pasar malam Tanjung Balai Karimun “, terang Adenan 

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, pelaku melakulan aksi pencurian pada siang hari dan berhasil kabur membawa 4 Unit Bor dan 1 Unit mesin Gerinda.

Dalam aksinya lanjut Kapolres, tersangka menggunakan sepeda motor. Kerugian yang dialami pihak korban ditaksir sebesar Rp 5.000.000. ” Tersangka terancam kurungan penjara 5 tahun “, kata Kapolres Karimun.

Sedangkan untuk tindak  pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) sambung Kapolres Karimun menjelaskan,

terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 02.00 dini hari. Pelaku berinisial K ( 20 )  berhasil mencuri satu unit sepeda motor BP 2524 UK dengan lokasi TKP di Parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun.

” Pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun dengan kondisi kunci motor masih terpasang di kontak sepeda motor. 

Kemudian pelaku menghidupkan kendaraan tersebut dan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya “, ungkap AKBP M. Adenan.

Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun  pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di wilayah Kampung Baru Kecamatan Meral, Karimun.

” Tersangka melanggar pasal 363 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun “, pungkas Kapolres Karimun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar