Perjuangan Pedih Seorang Janda dengan 3 Anak Yatim menuntut Hak Mereka.Kasus Ketenagakerjaan RS ANNA MEDIKA-Bekasi.



Perjuangan Pedih Seorang Janda dengan 3 Anak Yatim menuntut Hak Mereka.Kasus Ketenagakerjaan RS Anna Medika - Bekasi.


Bekasi,Suaraperjuangan.id-Ibu setengah baya itu terhenyak,diseka mata sembabnya dgn tissue setelah beberapakali menarik nafas dalam dan merapikan hijabnya, ia berkisah pada kami,Minggu 2 Agustus 2020 Merupakan hari yang tak akan terlupakan oleh Nurhasanah dimana Suami tercinta Dr M Anwar Nawawi meninggalkan nya Menghadap Sang Khalik untuk selama-lamanya.

Suami yang menjadi tulang punggung keluarga dan Juga Ayah dari 3 Orang Anak yang masih bersekolah ini tercatat bekerja sebagai Dokter di Rumah Sakit ANNA MEDIKA Kota Bekasi. Selama hidupnya almarhum berjuang dari RS ANNA MEDIKA yg baru berdiri hingga dikenal dan besar oleh warga Bekasi khususnya dan Bekasi Utara pada umum.

Ibu itu berhenti sejenak,  kembali menyeka airmatanya. Putranya mengusap-usap punggung bundanya,Mata ibu itu manatap jauh keatas dengan nanarnya,ada 5 menit kami terdiam dan ibu itu kembali berkisah.
Dalam suasana duka yang mendalam Ibu 3 anak yang Masih menuntut ilmu di bangku sekolah merasa tidak ada perhatian sama sekali dari tempat Alm suami nya bekerja di RS ANNA MEDIKA,dari mulai Pemakaman hingga Tahlilan Tak ada nampak Perwakilan manajemen atau pimpinan RS hadir, cuma karangan bunga berduka cita yang ada hadir di rumah duka Perumahan Telaga Harapan Cikarang Kabupaten Bekasi".

Ibu itu adalah saksi yang mengalami bagaimana suami sering membawa berkas kerja dr RS untuk diselesaikan. Dia pernah mengeluh kepada suaminya,kenapa pekerjaan itu slalu diselesaikan di rumah,suaminya selalu menjawab bahwa itu tanggungjawabnya,dan di RS tidak ada waktu karena dia harus menangani 2 RS sekaligus sebagai dokter umum bersertifikat Hemodalisa dan rangkap jabatan lain. Tutur Ibu dari 3 anak yatim ini kepada Awak Media.

Yang sedikit menghibur hatinya karena ada beberapa karyawan RS yang hadir kerumahnya tapi itu pun sebatas teman dekat kerja Almarhum,menyampaikan Rasa Duka yang mendalam kepada pihak keluarga Almarhum. Mereka hadir sebatas rasa simpati dan hormat kepada almarhum. 


Aku sedih bercampur marah kepada pimpinan dan pemilik RS saat setelah almarhum dimakamkan Mas.Mereka seakan mencampakannya suamiku begitu saja,tidak ada arti dan jasanya bagi rumah sakit itu.  Sedangkan aku menjadi saksi bagaimana loyalitas dan tanpa mengeluh suami saya menjalankan tugasnya di Rumah sakit itu.


kembali ibu itu mengusap airmatanya disela segugukan suaranya.Ada pedih,perih dan amarah di wajahnya.Saya berusaha tidak larut dalam duka amarahnya.Saya berusaha bersikap objektif dan menampung informasi sambil menyelami suasana kebatinan ibu tersebut.

Ibu itu kembali bercerita bagaimana ia dan suami membagi tugas rumah tangga mereka.  Ia dituntut hanya sebagi ibu rumah tangga dan menyelesaikan segala urusan Rumah Tangga dari urusan sekolah anak,pembayaran sekolah,  listrik dan kebutuhan lainnya.Ia tidak diperbolehkan bekerja oleh suaminya,dan tanggungjawab pendapatan,cari nafkah adalah suaminya.Maka sejak suaminya meninggal mereka hanya bergantung pada tabungan yang ada,yang semakin menipis. Untuk jangka pendek ini dia berusaha mengurus hak-hak janda dan anak yatim dari tempat suaminya bekerja. Harapannya itu bisa selesai cepat karena perusahaan pasti menjalan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah. Namun bukan kabar gembira yang dia terima,  tapi perlakuan kurang menyenangkan dan kata-kata yang menyakitkan dari manajemen RS ANNA MEDIKA.


Dari koordinasi dgn HRD RS AM sehingga ybs keluara dan dilanjut dgn HRD baru,  begitu pula dgn Direktur RS.Ia hanya di janjikan dan di minta bersabar,Setelah kurang lebih 92 hari Suaminya meninggal tanggal 3 November 2020 dia bisa bertemu dgn komisaris utama,  direktur dan petingggi RS ANNA MEDIKA.  Melalui intimidasi dan menyalah-nyalahkan almarhum suaminya dia dipaksa untuk menerima kompensasi dr perusahaan. Tapi ada hal dikurangi dari biasa dia terima dari suaminya. Dia menanyakan itu,  tapi yang dia terima kata-kata yg menyakitkan hatinya dan hati anak remajanya yg menemaninya.  


Suaminya seakan orang jahat dan pesakitan dan pantas diberlakukan tidak hormat. Dia mengalami sendiri bagaimana loyalitas suami pada perusahaan,begitu juga dari teman sekerjanya,Ingin rasanya dia menangis meraung dan marah-marah pada mereka yang ada di ruang rapat itu,tapi menatap wajah anaknya yang menahan tangis,  diapun menguatkan emosi dirinya. 


Diapun menanyakan hak-hak untuk karyawan meninggal ,lagi-lagi jawaban sinis dari petinggi RS yang dia dapati. Dia disuruh mengurus sendiri di BPJS. sebagai ibu rumah tangga dia buta terhadap prosedur pengurusan itu.  Setahu nya itu biasa di lakukan oleh perusahaan krn kewajiban perusahaan untuk melaksanakan amanat PP tersebut.Apa gunanya ada bagian HRD disana. Atau ini akal perusahaan karena tidak memberikan program kematian karyawan di BPJS.  Dia tetap menuntut hak tersebut karena kewajiban perusahaan yg mengurus dimana hak anak yatimnya ada disitu.


Ia menyesal hadir ke RS,  karena yg ia terima lebih banyak adalah fitnah ke almarhum suaminya dan manipulasi masalah,Sampai berita ini ditulis hak-hak ibu tersebut belum diberikan oleh RS.

Sebagai penyampaian informasi berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan maka Awak Media kami sempat mengkonfirmasi ke RS tentang kasus ini dan diterima Oleh Direktur AA dan staf nya RT.Belum ada kesepakatan dengan pihak keluarga tentang Pesangon Kerja Almarhum  maka nya belum tuntas penjelasan AA ke Awak Media.


Kami sampaikan mengenai hak-hak janda dan anak yatim karyawan sesuai PP mereka hanya berkilah dan tidak menjawab. jelas hanya sedang dipelajari. Utk mendapat jawaban tersebut saja,  awak media kami harus menunggu dari jam 9 pagi hingga 4 sore,dan Itupun masih mengambang infonya.

Sebagai wartawan Kamipun mencari info agar bisa mendapatkan info berimbang tentang ketetapan prosedur di manajemen RS atau group RS ANNA MEDIKA.
Informasi dari Mantan karyawan RS yg se group menegaskan bahwa gampang menghitung pesangon karyawan karena sudah ada aturan nya,yang jadi pertanyaan kenapa sampai 3 bulan tidak tuntas malah diserahkan ke anak dan isteri Almarhum  yang mengurus nya.

"Perhitungan pesangon apa sudah sesuai UU 13 tahun 2003. Uang Penggantian Hak (UPH)  sudah sesuaikah,Pendapat karyawan disamping gaji tetap ada juga tunjangan jabatan,tunjangan loyalitas dan tunjangan 2 lainnya".Selama jabatan dan tugasnya belum di cabut,maka tunjangan itu melekat padanya. 
Ini hak Janda dengan 3 Anak Yatimnya kenapa ditahan-tahan tidak diberikan langsung ada apa dengan RS ANNA MEDIKA ?? UU Tenaga Kerja ,UU no 3 / 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,Peraturan Pemerintah no  53/2012 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja jelas menjadi acuan ,bukan malah cari kesepakatan atau negosiasi untuk pangkas kewajiban,apalagi ini menyangkut janda dan anak yatim,dimana nurani mereka,kata kerabat almarhum ke awak media.

Sampai berita ini di tulis,  kami mendapat kabar belum ada penyelesaian dr RS Sakit.  Ibu tersebutpun telah menyampaikan hal ini ke DISNAKER Bekasi. 

Harapan kami sebagai media yang turut mendoakan agar DISNAKER dapat jernih memilih dan memutuskan masalah ini dalam melindungi karyawan sebagai insan lemah dari pengusaha yang hanya mencari keuntungan semata dengan memangkas hak-hak buruh atau lari dari kewajiban dengan mengintimidasi rakyat kecil, buruhnya.
Media Suara Perjuangan akan mengawal masalah ini hingga keadilan itu dapat diperjuangkan dan nyata.

(Red)







Posting Komentar

0 Komentar