Kasasi PTPN 2 Ditolak MA, Pemprov Sumut Belum Bermartabat


Medan,suaraperjuangan.id -Pemprov Sumut belum bermartabat, hal itu dikemukakan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum DPD Garda Bela Negara Nasional Simon Hutagalung,SH terkait di tolak nya kasasi PTPN 2 atas kepemilikan lahan 87 ha.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka 54 warga yang menggugat perdata PTPN 2 berhak atas 87 ha lahan itu.

Sementara berdasarkan informasi yg dihimpun dari media, Pemprov Sumut telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 152 Milyar untuk lahan seluas 300 ha , yang mana 87 ha itu ada di dalamnya. 

Ironis nya lagi ,beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan peletakkan batu pertama di atas lahan tersebut tanda dimulainya pembangunan Sport Center Sumut Bermartabat. 

Biro Bantuan Hukum DPD GBNN SUMUT kecewa dengan kinerja aparatur di Pemprov Sumut. " Inikan jelas menunjukkan aparatur Pemprov Sumut Belum Bermartabat, dengan membayar ganti rugi lahan yang belum jelas statusnya, bahkan dilakukan lagi peletakan batu pertama. Seharusnya mereka membantu Pak Gubsu untuk mewujudkan SUMUT BERMARTABAT, sungguh mengecewakan " kata Simon Hutagalung,SH.

"Oleh karena itu, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,sangat perlu untuk melibatkan BPN,Kejaksaan dan Kementrian Keuangan. Kami para Advokat ini hanya bisa mengingatkan Pak Gubsu dan memberikan dukungan agar tetap semangat dan terus mengevaluasi kinerja aparatur nya sehingga terwujud SUMUT BERMARTABAT " tambah Wakil Sekretaris DPD BMI SUMUT ini.(Simon/red)

Posting Komentar

0 Komentar