Polda Jatim Bongkar Investasi Bodong PT Kam And Kam

Suaraperjuangan.id| Surabaya,- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktek investasi bodong/ilegal yang berbasis aplikasi android.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolda Jatim ,Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Luki Hermawan menjelaskan perusahaan investasi ilegal ini berbasis aplikasi  online memiles android,dan baru beroperasi delapan bulan terakhir,keuntungan yang diraup dari para member hampir 750 milyar.

Dalam Ungkap kasus kali ini ,Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah di tahan yaitu FS (52) warga gang masjid Desa Angke, Tambora  ,Jakarta Barat dan KTM (47) warga Jalan Kitamani raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolda juga menjelaskan bahwa kedua tersangka juga pernah telibat dalam kasus yang sama pada tahun 2015 silam di Polda Metro Jaya.

Perusahaan yang bergerak dibidang pemasangan iklan yaitu PT Kam and Kam  menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaanya dengan menggunakan aplikasi Memiles dipastikan tidak berizin.

"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member selama delapan bulan dan beromzet 750 milyar", jelas Kapolda Jatim,Jum'at (03/01/2020).

"Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan,jika akan memasang iklan anggota harus memasang top up dengan dana yang dimasukan ke rekening PT Kam and Kam,dengan top up itulah anggota mendapatkan bonus atau reward yang diperolehnya."terang Luki.

"Dana yang masuk antara 50 ribu sampai 200 juta ". lanjut Irjen Pol Drs Luki Hermawan di halaman Mapolda Jatim.

Sementara ini ,polisi masih mengamankan uang tunai Rp 50 Milyar,ratusan mobil,dan barang bukti lain (barang tidak bergerak misalnya kulkas barang elektronik lainnya) dan akan terus menelusuri aset-aset lainnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam mngusut kasus ini Polda Jatim membentuk tim khusus dan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),serta akan membuka posko pengaduan bagi anggota yang merasa tertipu dengan perusahaan yang dijalankan tersangka.(red)

Posting Komentar

0 Komentar