Polisi Amankan Terduga Penyiram Air Keras terhadap Novel Baswedan

Suaraperjuangan.id | Jakarta,- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyiraman air keras ke mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pelaku diketahui  oknum anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan dua oknum anggota Polri aktif yang diduga pelaku penyiraman Novel Baswedan berinisial RM dan RB ,di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Setelah melalui  penyelidikan dan penyidikan yang panjang, penyidik telah melakukan olah tkp atau pra record sekitar 7 kali ,dan memeriksa sekitar 73 saksi serta kepolisian membentuk tim tehnis dan tim pakar dan kerja sama dengan tim labfour forensik dan inavis,kemudian dari hasil investigasi dan info dari inteligen sehingga tadi malam mengamankan diduga pelaku berinisial RB dan RM ,dan diamankan di Mapolda Metro Jaya", jelasnya Jum'at (27/12/2019)

"Sampai di Polda Metro Jaya terduga pelaku penyiraman air keras  terhadap Novel Baswedan , langsung dilakukan interogasi dan mulai pagi ini sudah di tetapkan sebagai tersangka". terangnya.
Lanjut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri,"tadi siang dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,dan ada pendampingan hukum dari devisi hukum Mabes Polri".

Brigjend Argo Yuwono juga berpesan agar bersabar karena hasil dari pemeriksaan tersangka, belum bisa disampaikan karena masih tahap pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17April 2017.


Novel Baswedan sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia. Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di‎ KPK mulai 27 Juli 2018‎.(red)

Posting Komentar

0 Komentar